Komisi III DPRD Sumenep Kirim Rekomendasi Penutupan Galian C Ilegal ke Pimpinan Dewan
- Inyoman -
- 13 Apr, 2025
SUMENEP I MaduraNetwork.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas dalam merespons desakan publik terkait maraknya tambang galian C ilegal. Dalam pernyataan resminya, Komisi III menyatakan telah menyampaikan surat rekomendasi kepada pimpinan DPRD Sumenep untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).
Langkah tersebut menjadi bukti keseriusan lembaga
legislatif dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga tata kelola lingkungan
hidup yang lebih baik di wilayah Kabupaten Sumenep.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid,
menyampaikan bahwa rekomendasi itu lahir dari berbagai kajian dan pertimbangan
strategis. Menurutnya, semua anggota Komisi III telah menyepakati bahwa
aktivitas penambangan ilegal tidak bisa dibiarkan terus berlangsung tanpa
tindakan tegas.
“Prinsipnya, kita memahami dan mengerti desakan
publik terkait keberadaan tambang ilegal. Untuk itu, Komisi III juga sudah
mengambil langkah-langkah strategis,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat
(11/4/2025).
Ia menjelaskan, dalam rapat internal maupun
eksternal, seluruh anggota komisi telah menyatukan persepsi bahwa tambang yang
tidak berizin harus dihentikan operasionalnya. Langkah ini bukan hanya soal
hukum, tetapi juga menyangkut dampak ekologis serta potensi hilangnya
pendapatan daerah.
“Ini penting, karena penegakan hukum berkaitan erat
dengan tata kelola lingkungan serta kontribusi terhadap pendapatan daerah. Jika
tidak ditindak, tentu akan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar ke
depannya,” tambah Yasid.
Surat rekomendasi yang telah dikirim ke pimpinan
DPRD itu secara eksplisit meminta kepolisian sebagai institusi penegak hukum
untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya.
“Penegakan hukum berada di tangan kepolisian. Kami
sudah menyerahkan rekomendasinya kepada pimpinan dewan, agar diteruskan ke
pihak berwenang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yasid menambahkan bahwa surat ini
juga bisa menjadi alat ukur bagi publik mengenai konsistensi aparat dalam
menegakkan hukum di Kabupaten Sumenep.
“Kita semua akan memantau bersama bagaimana respons
aparat. Ini akan menguji sejauh mana komitmen penegakan hukum berjalan sesuai
harapan, atau justru mengecewakan,” ucapnya.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Komisi
III juga meminta agar Pemkab Sumenep turut ambil bagian dalam memberikan
pendekatan persuasif kepada para penambang.
“Pemkab juga harus melakukan sosialisasi agar
penambang bersedia mengurus perizinan yang sesuai aturan. Ini bagian dari
penataan sistem, bukan semata-mata represif,” pungkasnya.
Langkah taktis ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD
Sumenep, khususnya Komisi III, tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan
tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan aturan hukum
yang berlaku. (sdm)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *