:
Breaking News

Komisi III DPRD Sumenep Kirim Rekomendasi Penutupan Galian C Ilegal ke Pimpinan Dewan

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP I MaduraNetwork.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas dalam merespons desakan publik terkait maraknya tambang galian C ilegal. Dalam pernyataan resminya, Komisi III menyatakan telah menyampaikan surat rekomendasi kepada pimpinan DPRD Sumenep untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).

 

Langkah tersebut menjadi bukti keseriusan lembaga legislatif dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik di wilayah Kabupaten Sumenep.

 

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, menyampaikan bahwa rekomendasi itu lahir dari berbagai kajian dan pertimbangan strategis. Menurutnya, semua anggota Komisi III telah menyepakati bahwa aktivitas penambangan ilegal tidak bisa dibiarkan terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

 

“Prinsipnya, kita memahami dan mengerti desakan publik terkait keberadaan tambang ilegal. Untuk itu, Komisi III juga sudah mengambil langkah-langkah strategis,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (11/4/2025).

 

Ia menjelaskan, dalam rapat internal maupun eksternal, seluruh anggota komisi telah menyatukan persepsi bahwa tambang yang tidak berizin harus dihentikan operasionalnya. Langkah ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut dampak ekologis serta potensi hilangnya pendapatan daerah.

 

“Ini penting, karena penegakan hukum berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan serta kontribusi terhadap pendapatan daerah. Jika tidak ditindak, tentu akan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar ke depannya,” tambah Yasid.

 

Surat rekomendasi yang telah dikirim ke pimpinan DPRD itu secara eksplisit meminta kepolisian sebagai institusi penegak hukum untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya.

 

“Penegakan hukum berada di tangan kepolisian. Kami sudah menyerahkan rekomendasinya kepada pimpinan dewan, agar diteruskan ke pihak berwenang,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Yasid menambahkan bahwa surat ini juga bisa menjadi alat ukur bagi publik mengenai konsistensi aparat dalam menegakkan hukum di Kabupaten Sumenep.

 

“Kita semua akan memantau bersama bagaimana respons aparat. Ini akan menguji sejauh mana komitmen penegakan hukum berjalan sesuai harapan, atau justru mengecewakan,” ucapnya.

 

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Komisi III juga meminta agar Pemkab Sumenep turut ambil bagian dalam memberikan pendekatan persuasif kepada para penambang.

 

“Pemkab juga harus melakukan sosialisasi agar penambang bersedia mengurus perizinan yang sesuai aturan. Ini bagian dari penataan sistem, bukan semata-mata represif,” pungkasnya.

 

Langkah taktis ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Sumenep, khususnya Komisi III, tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan aturan hukum yang berlaku. (sdm)

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *